Selamat Datang di Website Resmi Desa Dane Rase Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur - NTB -- selengkapnya...

Artikel

Mediasi penyelesaian sengketa tanah

05 September 2020 22:21:33  HELLY JULIATNO  884 Kali Dibaca  Berita Desa

Penyelesaian sengketa tanah adalah penguatan terhadap fungsi kepala
desa sebagai mediator penyelesai perselisihan berdasar Undang-undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa, sehingga dapat memperluas access to justice masyarakat
pedesaan dan mengurangi beban perkara di peradilan negara. Dalam Undang- undang tersebut mengedepankan setiap perselisihan di masyarakat desa dapat diselesaikan oleh kepala desa yang berperan sebagai mediator untuk
menghidupkan budaya paguyuban (gemeinschaaft) dan memberdayakan kearifan
lokal (local wisdom) dalam mengelola perselisihan, untuk mewujudkan keadilan
restoratif guna mengurangi beban peradilan negara. Hasil penelitian menunjukkan
penyelesaian sengketa warga Desa Dane Rase melalui mediasi Kepala Desa (non
litigasi) lebih efektif dibandingkan lewat pengadilan (litigasi) dengan berbagai
alasan antara lain lebih murah, efisien, dapat menjaga hubungan baik dan bersifat
kekeluargaan sebagaimana karakteristik masyarakat paguyuban (Gemeinschaft).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Jurusan Keruak-Tanjung Luar Lotim NTB
Desa : Dane Rase
Kecamatan : Keruak
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83672
Telepon : 085239822240
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:239
    Kemarin:263
    Total Pengunjung:71.991
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.130.82
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel