Artikel
Mediasi penyelesaian sengketa tanah
Penyelesaian sengketa tanah adalah penguatan terhadap fungsi kepala
desa sebagai mediator penyelesai perselisihan berdasar Undang-undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa, sehingga dapat memperluas access to justice masyarakat
pedesaan dan mengurangi beban perkara di peradilan negara. Dalam Undang- undang tersebut mengedepankan setiap perselisihan di masyarakat desa dapat diselesaikan oleh kepala desa yang berperan sebagai mediator untuk
menghidupkan budaya paguyuban (gemeinschaaft) dan memberdayakan kearifan
lokal (local wisdom) dalam mengelola perselisihan, untuk mewujudkan keadilan
restoratif guna mengurangi beban peradilan negara. Hasil penelitian menunjukkan
penyelesaian sengketa warga Desa Dane Rase melalui mediasi Kepala Desa (non
litigasi) lebih efektif dibandingkan lewat pengadilan (litigasi) dengan berbagai
alasan antara lain lebih murah, efisien, dapat menjaga hubungan baik dan bersifat
kekeluargaan sebagaimana karakteristik masyarakat paguyuban (Gemeinschaft).