Selasa, 17 Desember 2025;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini Senin Tanggal 16 Desember 2025 yang bertempat di Aula Pertemuan Desa Dane Rase. Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, RT/RW, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.
Turut hadir pula dari perwakilan Camat Keruak yaitu Sekretaris Camat Keruak Bapak Muhammad Sya.i S.AP yang juga merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan musdes ini, dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.
Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Bapak Selamet Riadi Data selaku Ketua BPD Desa Dane Rase dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Dane Rase Kecamatan Keruak Tahun Anggaran 2026. Dasar Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2026. Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Dane Rase.Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.
Unduh Lampiran:
Penetapan Angaran Pendapatan Belanja ( APBDes)